HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 19,52 Gram di Bedungun

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 19,52 Gram di Bedungun

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 19,52 Gram di Bedungun
Polres Berau menangkap FM (47) di Sungai Bedungun dan menyita 19,52 gram sabu siap edar.

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial FM (47) menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Petugas turut mengamankan 19,52 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus tersebut pada Jumat (25/7/2025) lalu. Lokasi penangkapan tersangka adalah Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Polisi menyita 19,52 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa laporan warga yang resah memicu pengungkapan ini.

“Sekitar pukul 12.20 WITA, kami menerima informasi dari warga dan langsung menyelidiki. Hasilnya, kami mengamankan pria berinisial FM (47) pada lokasi yang kami pantau,” ungkapnya.

Petugas kemudian menggeledah tubuh tersangka disaksikan warga dan menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, serta 19 bungkus kecil berisi kristal putih diduga sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, dua unit ponsel, dan barang lainnya.

PTMB Beralasan Gangguan Distribusi Air karena Perbaikan Pipa

“Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 19,52 gram,” tambah AKP Agus Priyanto.

Polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Berau untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan awal juga menunjukkan FM berulang kali mengedarkan sabu ke wilayah Tanjung Redeb.

“Kami menjerat perbuatannya dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*/bro2)