BERANDAPOST.COM, BONTANG – Polres Bontang terus menggencarkan pemberantasan narkotika. Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Z alias Jk alias Sule (35).
Penangkapan tersangka berlangsung dalam sebuah rumah, Jalan Sumatera RT 019 Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika pada lokasi tersebut. Tim langsung menyelidiki dan menemukan tersangka dalam rumah.
Hasil penggeledahan menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih dugaan sabu dengan berat kotor 1,35 gram. Petugas juga menyita dompet hitam, sedotan berujung runcing, dan alat isap sabu atau bong sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena informasi yang cepat dan tepat membantu kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/bro2)