BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Polisi menangkap tersangka SP (30) dan menyita barang bukti sabu seberat total 131,18 gram pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Petugas menangkap SP saat yang bersangkutan tengah menimbang dan membungkus sabu dalam setiap kemasan.
Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi juga menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu dalam wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kelay segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah SP sekitar pukul 02.00 WITA.
“Saat kami tiba, tersangka tertangkap tangan sedang menimbang dan juga membungkus ratusan paket sabu siap edar,” ungkap AKP Sukhidin, Senin (18/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket besar sabu, 129 paket sedang, dan 131 paket kecil. Barang bukti lain yaitu timbangan digital, bundel plastik klip, pipet takar, toples, dua unit ponsel, uang tunai Rp6.050.000, dan satu unit mobil.
Polisi sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. SP terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*/bro2)