BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar personel Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Ia menegaskan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran pidana penganiayaan.
“Personel Brimob itu jelas melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu, Propam Mabes Polri harus segera menangkap dan memprosesnya,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
Sugeng menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai objek vital. Ia menjelaskan, prinsip pengamanan adalah melindungi personel dan gedung dari ancaman, bukan membahayakan warga sipil.
“Pengamanan objek vital untuk melindungi orang dan gedung dari tindakan melawan hukum. Bukan untuk melukai masyarakat yang tidak membahayakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengejaran massa aksi menggunakan kendaraan taktis (rantis) hingga melindas ojol merupakan pelanggaran prosedur. Menurutnya, korban sama sekali tidak mengancam petugas, apalagi gedung DPR RI sudah terlindungi.
“Korban tidak berada dalam posisi membahayakan petugas. Ketika objek vital aman, pengamanan seharusnya berhenti, bukan justru melukai,” ujar Sugeng.
IPW juga menilai pendorongan massa oleh rantis harus sesuai aturan. Sugeng menegaskan, posisi rantis harus berjarak dengan massa agar pergerakan dapat terkontrol dan tidak berada dalam blind spot yang berisiko.
“Rantis tidak boleh berada dalam posisi blind spot karena membahayakan personel dan massa aksi. Wajib menjaga jarak aman agar tidak terjadi ekses berbahaya,” jelasnya.
RANTIS BRIMOB MELANGGAR ATURAN
Berdasarkan video yang beredar, Sugeng menyebut rantis Brimob terlihat melanggar aturan. Kendaraan bergerak tanpa pengawasan komando dan masuk ke kerumunan massa sehingga situasi menjadi tidak terkendali.
“Kami melihat rantis itu bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan lapangan. Bahkan, ketika massa mengejar, rantis melarikan diri, yang bisa memicu korban lain,” ungkapnya.
IPW mendesak Polri tidak hanya memproses pelaku secara etik, tetapi juga hukum pidana. Sugeng menekankan, kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi pengamanan objek vital DPR RI agar profesional dan terukur.
“Harus melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi korban jiwa akibat tindakan brutal aparat. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot,” pungkasnya. (*/bro2)