PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Pemkab Paser Tekan Pernikahan Anak Lewat Edukasi KIE

Pemkab Paser Tekan Pernikahan Anak Lewat Edukasi KIE

Pemkab Paser gelar edukasi dampak perkawinan anak untuk tekan pernikahan usia dini. 103 kasus tercatat setahun terakhir, faktor ekonomi jadi penyebab utama. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang dampak perkawinan usia anak, Hotel Kyriad Sadurengas, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, para camat, kepala desa, dan aktivis perlindungan anak.

Pemkab Paser menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol, Kasie Binmas Kementerian Agama Paser Muhammad Sahrul, dan psikolog DP2KBP3A Kaffah Azizah Rachim.

Amir Faisol, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun.

“Baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun masih banyak pengajuan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, salah satunya karena faktor ekonomi keluarga,” kata Amir.

Menurutnya, perkawinan anak bukan solusi untuk mengatasi persoalan sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, justru menambah masalah yang lebih kompleks bagi anak dan keluarga.

SMSI Bahas Sikap Media Hadapi Gejolak Sosial dan Politik

Amir mengungkapkan, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 103 anak menikah dengan usia kurang dari 19 tahun. Selain itu, terdapat 20 anak yang mengalami kehamilan sebelum menikah.

Ia juga berharap para camat, kepala desa, dan aktivis perlindungan anak dapat memahami strategi. Terutama dalam komunikasi, edukasi, serta pola pengasuhan anak yang tepat.

“Dengan begitu, kita bisa bersama-sama membangun sinergi antar-OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha untuk pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045. Semoga kegiatan ini memperkuat peran pemangku kepentingan desa dan kecamatan,” ujarnya.