HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Puluhan Poket Sabu-Sabu Gagal Beredar di Berau

Puluhan Poket Sabu-Sabu Gagal Beredar di Berau

Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pengungkapan tersebut berlangsung pada 27 Agustus 2025 lalu. Petugas mengamankan sabu-sabu dari dua kecamatan, yakni Tanjung Redeb dan Gunung Tabur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dengan dugaan berkaitan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di Tanjung Redeb. Dari penggeledahan awal, ada empat poket sabu-sabu siap edar.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kecamatan Gunung Tabur. Hasilnya, petugas menemukan 35 poket sabu-sabu serta barang bukti lain, termasuk plastik klip, timbangan digital, dompet, sepeda motor, dan satu unit handphone. Total barang bukti berjumlah 39 poket sabu dengan berat bruto 52,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau menegaskan bahwa pengungkapan ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Polsek Sebulu Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga

Saat ini, terduga pelaku telah berada dalam sel Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjeart pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Berau mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. (*/bro2)