HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan tangkap kurir narkoba bawa sabu 0,77 gram di pinggir jalan. Pelaku terancam pasal 114 Undang-Undang Narkotika. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang kurir narkoba berinisial URT (23) di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.20 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata Mangala menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang kami kantongi. Saat penggeledahan, kami temukan dua paket sabu seberat brutto 0,77 gram yang terbungkus tisu, serta satu ponsel Vivo Y02t warna hitam,” ungkap AKP Yoshimata, Minggu (7/9/2025).

Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A dengan cara bertemu langsung dan membayar tunai Rp300 ribu.

“Pelaku berperan sebagai kurir. Saat ini ia kami amankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pekerja Proyek Hilang di Pulau Balang Ditemukan Meninggal

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba.

“Mari kita bersama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (*/bro2)