HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Miliki Sabu, Dua Pemuda Kuaro Dicengkeram Tim Elang

Miliki Sabu, Dua Pemuda Kuaro Dicengkeram Tim Elang

Dua pemuda Desa Kendarom ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Paser dengan dugaan memiliki sabu. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Dua pemuda Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro menjadi tersangka karena kedapatan memiliki sabu. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap kedua pemuda tersebut pada Selasa (9/9/2025) lalu.

Penangkapan terjadi dalam sebuah rumah. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan operasi penangkapan tersebut.

“Benar, dua orang laki-laki telah kami amankan. Mereka adalah RT (25) dan MA (20), warga Desa Kendarom. Dari tangan keduanya kami juga temukan sejumlah barang bukti sabu serta alat-alat yang berkaitan dengan penggunaan dan distribusi narkotika,” ujar Suradi, Jumat (12/9/2025).

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, bong, pipet kaca, dua unit handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp500.000.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba pada wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.

Bandara SAMS Sepinggan Raih Enam Penghargaan Dunia Sekaligus

Kini keduanya terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Paser mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.

“Kami ingin generasi muda terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*/bro2)