BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria berinisial MIH (37), terduga pelaku persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Lokasi terjadinya kasus ini adalah Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, remaja putri berusia 16 tahun, berani menceritakan penderitaannya kepada guru yang kemudian menjadi saksi dalam perkara ini. Korban mengaku telah mengalami perbuatan bejat pelaku sejak 2020 hingga awal September 2025.
Selain meyetubuhi korban berulang kali, pelaku juga kerap melakukan kekerasan fisik hingga meninggalkan luka memar pada tubuh remaja putri tersebut.
Menerima laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Loa Janan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan pihaknya akan menindak kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” tegas Abdillah.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
“Kami juga memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/bro2)