BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada 11 dan 12 September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2 gram.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita. Lokasinya Perumahan Balikpapan Regency, Kelurahan Sepinggan Baru.
Petugas menangkap tersangka berinisial NSR (27) dekat pos keamanan perumahan dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,74 gram yang tersembunyi dalam saku celana. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy abu-abu bernomor polisi KT-3709-BAN.
Kasus kedua terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.05 Wita, Jalan Mayjend Soetoyo, Kelurahan Kelandasan Ilir. Polisi meringkus tersangka DSGD (35) bersama tiga paket sabu seberat 0,78 gram, perlengkapan konsumsi sabu, serta motor Yamaha MX hitam merah bernopol KT-5036-YY.
Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 21.30 Wita, Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah. Polisi mengamankan tersangka YAS (44) dengan dua paket sabu seberat 0,58 gram. Barang bukti lain berupa motor Honda Scoopy hijau army bernopol KT 6015 PW juga petugas sita.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus narkoba akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini bisa terungkap,” jelasnya, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi semua pihak demi menyelamatkan generasi muda,” tambah Ipda Sangidun.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (bro2)