BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AR (26), seorang mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan percakapan tidak pantas antara anaknya dengan pelaku pada media sosial.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dedi, Senin (15/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini AR mendekam dalam tahanan Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Kembang Janggut menegaskan akan menindak tegas semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambah Kapolsek.
Selain itu, kasus tersebut kini mendapat penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut. “Kami akan segera melimpahkan berkas kasus ke kejaksaan setelah lengkap,” pungkasnya. (*/bro2)