BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polsek Sebulu bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang berlokasi Jalan Poros Sebulu Modern-SP 1 KM 6, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
Korban, seorang pelajar asal Desa Sumber Sari, mengalami luka parah akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita luka robek pada kepala, dan memar pada dagu. Terdapat juga luka robek jari manis tangan kanan, memar pada pinggang kiri, serta luka robek jempol kaki kiri.
Setelah melakukan perawatan, pihak Puskesmas Sebulu II kemudian merujuk korban ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Serbu Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama.
“Pelaku berinisial G (18), anggota kami menangkap pelaku dalam rumahnya, Desa Sebulu Modern,” kata Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Selasa (16/9/2025).
Dalam interogasi, G mengaku melakukan penganiayaan bersama lima rekannya berinisial R, A, Ar, Rc, dan F. Tidak butuh waktu lama, kelima pelaku lain juga berhasil tertangkap pada hari yang sama.
Edi Subagyo menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum. Polsek Sebulu juga telah mengamankan berbagai jenis barang bukti.
“Kami sudah mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian, kayu sepanjang 113 cm, serta satu unit sepeda motor. Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Polsek Sebulu menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/bro2)