HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Ratusan Anak Jadi Tersangka Kerusuhan Agustus 2025

Ratusan Anak Jadi Tersangka Kerusuhan Agustus 2025

Polri tetapkan 959 tersangka pasca kerusuhan 25-31 Agustus 2025. Penegakan hukum fokus pada pelaku, bukan peserta aksi damai. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Polri memaparkan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Syahardiantono, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 15 polda dan satu direktorat Bareskrim melakukan penindakan. Rinciannya, Polda Metro Jaya menangani 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.

Kasus menonjol mencakup penjarahan rumah tokoh publik Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang untuk menyebar provokasi.

Bupati Buka MTQ XX 2025 PPU, 303 Peserta Berlomba

“Modus operandi adalah provokasi pada media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

KETERLIBATAN ANAK-ANAK JADI ATENSI

Keterlibatan 295 anak turut menjadi perhatian. Dari jumlah itu, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak berkasnya lengkap (P21), dan 190 anak masih dalam tahap penyidikan. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan bahwa harus tetap mengedepankan perspektif perlindungan anak.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus mendapatkan jaminan meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Anggota Kompolnas Ida Oetari juga memastikan pengawasan proses hukum tetap berjalan.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Meski ada yang menjalani penahanan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Pemkab PPU Raih Penghargaan GM-DTGI Awards 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menambahkan pihaknya masih menelusuri aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana dan kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang menjalani penahanan, sisanya diversi dan restorative justice,” jelasnya. (*/bro2)