BERANDAPOST.COM, TANJUNG BALAI – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung atas laut, petugas mengamankan para calon PMI yang hendak berangkat secara ilegal menuju Malaysia.
Dari hasil operasi, polisi menemukan 19 warga negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi. Mereka dugaannya akan berangkat lewat jasa sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, petugas menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder. Termasuk satu unit telepon genggam Redmi.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegasnya, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Polisi menjerat tersangka MFL dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Undang-Undang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, maka tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, petugas menyerahkan seluruh PMI ilegal kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (*/bro2)