HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Remaja 13 Tahun Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Remaja 13 Tahun Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang amankan remaja 13 tahun diduga lakukan persetubuhan anak. Polisi sita barang bukti dan tegaskan peran orangtua. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mengamankan AH (13), seorang remaja dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, menjadi lokasi kasus ini pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia Hadi Rahman mengatakan, anggotanya mengamankan pelaku sehari setelah kejadian.

“Pelaku kami amankan dalam rumahnya. Pakaian korban juga menjadi barang bukti,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).

Kejadian berawal ketika orangtua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam. Saat mengintip melalui jendela, ia melihat anaknya sedang bersama pacarnya. Warga berusaha mengamankan pelaku, namun pelaku sempat kabur sebelum polisi menangkap pada keesokan harinya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan seprai. Saat ini, AH harus menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Bupati Buka MTQ XX 2025 PPU, 303 Peserta Berlomba

Polsek Tenggarong Seberang juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi aktivitas anak, baik dalam rumah maupun lingkungan sekitar, agar kasus serupa tidak terulang. (*/bro2)