HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Kukar Tangkap Pelaku KDRT, Hajar Istri hingga Memar

Polres Kukar Tangkap Pelaku KDRT, Hajar Istri hingga Memar

Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menangkap AS (20) pelaku KDRT di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Pelaku menganiaya istrinya. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Alligator berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penangkapan terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara pelapor dan pelaku yang berujung pada kekerasan fisik.

“Pelaku menampar bagian mulut korban serta menarik lengannya hingga menyebabkan memar,” terang AKP Ecky, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Unit IV PPA menetapkan AS sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kebun belakang rumah orang tuanya, Desa Bukit Raya.

Tangkap Dua Pengedar di Sambaliung, Sita 8,46 Gram Sabu

Usai penangkapan, petugas membawa tersangka menuju Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya dalam lingkungan keluarga.

“Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya. (*/bro2)

Penyelundupan 506 Gram Sabu Lewat Malinau Gagal