PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Susun Master Plan Kawasan Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial

Susun Master Plan Kawasan Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial

Bappedalitbang Paser gelar konsultasi publik penyusunan Master Plan IAD 2025–2029 untuk wujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis perhutanan sosial. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser terus memperkuat arah pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Master Plan Integrated Area Development (IAD) 2025–2029 berbasis perhutanan sosial. Bappedalitbang Paser melaksanakan kegiatan ini dalam forum Konsultasi Publik ke-2, Hotel Kryad Sadurengas, Senin (13/10/2025) selumbari.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, menyebut penyusunan IAD menjadi langkah penting menuju pembangunan daerah yang inklusif.

“IAD menghubungkan berbagai sektor, mulai dari pertanian, kehutanan, perikanan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam satu kesatuan wilayah,” ujar Adi.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memberi akses kelola hutan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.

Adi berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat substansi dokumen, terutama dalam pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, kebijakan IAD juga agar mampu memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

PLN Tebus Lahan Warga untuk Proyek Listrik Kuaro-IKN

IAD JADI INSTRUMEN PENGELOLAAN SDA

Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, menjelaskan bahwa IAD menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan. Penyusunan master plan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Dokumen IAD juga mengintegrasikan sektor pertanian terpadu, peternakan, agroforestri, dan ekowisata berbasis sumber daya alam.
Langkah tersebut selaras dengan kebijakan nasional dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025.

Diketahui, Kabupaten Paser memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan total luas lebih dari 15 ribu hektare. Skema tersebut terdiri atas hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat yang masyarakat kelola secara mandiri.

Melalui mekanisme IAD, Pemkab Paser ingin membangun sinergi lintas sektor guna memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi lokal. Program ini juga mendorong diversifikasi ekonomi desa serta memperkuat kapasitas kelembagaan dan modal sosial masyarakat.

Konsultasi publik kali ini menjadi tahap akhir sebelum penetapan dokumen IAD Kabupaten Paser. Rencana tersebut memuat pengembangan prioritas untuk 10 desa kelompok perhutanan sosial wilayah Paser.

Stadion Sadurengas Bakal Dilengkapi Jogging Track dan Taman

Setiap kawasan harus memiliki rancangan program unggulan sesuai potensi setempat, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga inovasi produk berbasis hutan. Sehingga implementasi IAD dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif.

IAD juga berperan mendorong ekonomi hijau dan ketahanan iklim melalui pengurangan emisi deforestasi serta peningkatan stok karbon.
Kebijakan ini mendukung visi pembangunan daerah 2025-2029 “Paser Tuntas” yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera.

Sinergi antara IAD dan RPJMD Paser juga untuk memperkuat daya saing daerah serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan. (bro2)