BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam wilayah Tenggarong. Pelaku seorang residivis berinisial AA (39), warga Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan satu unit motor Honda Vario hijau KT 6490 OO, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (16/11/2024) silam pukul 11.30 Wita.
Saat itu, korban memarkir motor depan Toko Eka Pancing Jalan AM Sangaji dengan kunci masih menempel. Pelaku yang melintas langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku AA sedang ditahan atas perkara lain.
Kemudian pada Rabu (15/10/2025) selumbari, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Alligator memeriksa tersangka dan menemukan motor curian dalam rumah kos, Jalan Mugirejo, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lanjutan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota dalam Operasi Jaran Mahakam 2025. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat parkir. (*/bro2)