HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pemuda Kelurahan Bugis Kedapatan Edarkan 4,95 Gram Sabu

Pemuda Kelurahan Bugis Kedapatan Edarkan 4,95 Gram Sabu

Polres Berau mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RF di Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 4,95 gram dan sejumlah peralatan pendukung. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pemuda berinisial RF (23), Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu dalam wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, satu timbangan digital warna silver, satu dompet biru, satu jaket biru, satu handphone Vivo putih, serta beberapa bungkus plastik klip untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, sabu-sabu itu kami duga siap edar untuk sekitar wilayah Tanjung Redeb,” ungkap AKP Priyanto.

Operasi Jaran Mahakam 2025 Bidik Pelaku Curanmor

Selain itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar Berau terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (*/bro2)