HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika

Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu seberat 63,63 gram dari dua kasus narkotika. Dua tersangka kini terancam hukuman berat. (Humas Polresta Balikpapan)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap dua kasus berbeda. Pemusnahan berlangsung Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA, Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu-sabu seberat 63,63 gram,” ujar AKP Safarudin.

Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan tersangka berinisial DW alias P. Polisi menangkap DW pada 1 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu seberat 43,73 gram. Sedangkan kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial RI alias R.

Tersangka R tertangkap pada 6 Oktober 2025 dengan enam paket sabu seberat 23,34 gram.

Polda Kaltim Kerahkan Polres Jajaran Buru Lima Tahanan Kabur

“DW kami tangkap pada kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sementara RI kami tangkap dalam rumahnya, kawasan BTN Gunung IV, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” jelas Safarudin.

Menurut Safarudin, pemusnahan sabu untuk memastikan tidak ada yang menyalahgunakan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Jaran Mahakam di Loa Kulu

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, aparat berhasil menyelamatkan banyak calon korban dari bahaya narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu aparat kepolisian memberikan informasi. Mari bersama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (bro2)