BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran sabu di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Petugas mengamankan seorang remaja berinisial RM (18), warga setempat. Dari tangannya, polisi menyita 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 12,47 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone. Remaja yang telah menjadi tersangka tersebut dugaannya adalah pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada sekitar lokasi.
“Setelah menerima informasi, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki dengan dugaan terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Agus, Rabu (5/11/2025).
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Warga sekitar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sabu siap edar yang tersangka sembunyikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Agus menambahkan, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya. (bro2)


