KUTIM
Beranda / DAERAH / KUTIM / Tokoh Kutim Desak Keterbukaan AMDAL Tambang Jadi Hak Publik

Tokoh Kutim Desak Keterbukaan AMDAL Tambang Jadi Hak Publik

Tokoh masyarakat dan akademisi Kutim menyerahkan Amicus Curiae ke PTTUN Jakarta, menegaskan AMDAL harus terbuka sebagai hak publik atas lingkungan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis muda dari Kutai Timur menyerahkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dokumen itu memuat pandangan hukum dan moral warga Kutim tentang sengketa keterbukaan informasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Para penandatangan menilai perkara ini penting untuk menegakkan hak publik atas informasi. Terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Timur.

Melalui rilis tertulis, Sabtu (8/11/2205), mereka menegaskan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bagian dari hak konstitusional warga. Hak tersebut sesuai regulasi Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kutai Timur adalah wilayah dengan intensitas tinggi aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan batu bara. Karena itu, hak atas informasi publik menjadi instrumen vital untuk memastikan transparansi. Termasuk juga perlindungan ruang hidup warga,” tertulis dalam dokumen Amicus Curiae.

PLN Masuk, Listrik Dua Desa Pesisir Kutim Menyala 24 Jam

Para penandatangan menilai AMDAL tidak boleh ditutup dari publik karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup masyarakat. Mereka menegaskan, negara wajibm menjamin keterbukaan dokumen ini.

DESAK KETERBUKAAN AMDAL

Randi Gumilang, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, menyebut keterbukaan AMDAL sebagai bentuk pengakuan partisipasi publik dalam mengawasi industri tambang.

“AMDAL harus terbuka bagi masyarakat sebab merekalah pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas ekstraksi sumber daya alam. Keterbukaan penting untuk menjamin ruang hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Randi.

Sementara itu, Aleks Bhajo, Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutai Timur, menilai langkah ini sebagai seruan moral dari masyarakat yang merasakan dampak industri tambang.

“Kita tentu menolak ketertutupan, apalagi dalam urusan pertambangan. Kita tahu daya rusak dari industri ekstraktif ini sangat besar. Negara harus hadir lewat keterbukaan informasi. Masyarakat bahkan berhak tahu bagaimana lingkungan mereka dikelola,” kata Aleks.

Dua Kapolsek di Kutai Timur Resmi Berganti Jabatan

Ia menambahkan, keterbukaan AMDAL bisa menjadi jembatan kepercayaan antara warga dan pemerintah serta mencegah konflik sosial akibat kurangnya transparansi.

Para sahabat pengadilan berharap majelis hakim PTTUN Jakarta mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis dalam putusannya. Mereka juga menilai, keputusan yang berpihak pada keterbukaan akan menjadi preseden penting bagi hak masyarakat seluruh Indonesia.

“Putusan yang berpihak pada keterbukaan akan meneguhkan prinsip demokrasi lingkungan, bahwa rakyat berhak tahu dan berhak hidup dalam lingkungan yang sehat dan adil,” tambah Aleks.

Aleks Bhajo, Kasno Pati, Randi Gumilang, Herdiansyah Hamzah, dan Fathur Roziqin Fen menandatangani dokumen Amicus Curiae ini. Termasuk perwakilan dari AJI Samarinda, Pokja 30, AMAN Kaltim, dan LBH Samarinda. (*/bro2)

PLN UIP KLT Tuntaskan Energize GI Maloy-Talisayan