BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Jumat (28/11/2025).
Putusan tersebut membuat Catur terhindar dari hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum dua pekan lalu.
Dari ruang persidangan tampak sejumlah suporter Persiba hadir memberi dukungan moral kepada Catur. Sehingga membuat Pengadilan Negeri Balikpapan harus memindahkan lokasi ke ruang sidang yang lebih luas.
Hakim Aris Siswanto, SH menjelaskan dasar pemidanaan dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, tetapi memastikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat. Dalam perkara ini, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan,” jelasnya.
Majelis menilai jaringan yang Catur kendalikan sudah berjalan lama, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak. Kemudian peredaran narkotika dalam lapas serta penggunaan napi sebagai kurir, majelis hakim anggap sebagai bentuk kejahatan berulang.
Majelis menyatakan perbuatan Catur merusak integritas lembaga pemasyarakatan. Namun hukuman mati dinilai tidak proporsional.
“Hukuman mati adalah langkah terakhir. Kami berpendapat pidana seumur hidup paling proporsional,” lanjut Aris.
Majelis menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Majelis juga menilai tuntutan mati dari JPU tidak sebanding dengan proporsionalitas perbuatan terdakwa. (bro2)


