HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Vonis Seumur Hidup Catur Adi, Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Vonis Seumur Hidup Catur Adi, Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Terpidana Catur Adi Prianto berdiskusi denan kuasa hukum atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman seumur hidup. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Persidangan narkotika yang melibatkan Catur Adi Prianto memasuki babak baru setelah Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi terdakwa, Jumat (28/11). Vonis ini sekaligus menjawab tuntutan hukuman mati yang jaksa ajukan dua pekan lalu.

“Menimbang tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, namun juga efek jera dan perlindungan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim Aris Siswanto.

Setelah membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menanyakan sikap Catur terhadap vonis tersebut. Catur mendekati penasihat hukumnya sebelum menyampaikan jawaban.

“Saya terserah kuasa hukum saja yang mulia,” ujar Catur.

Kuasa hukumnya lalu menyatakan sikap pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu juga mengambil sikap yang sama.

Mantan Direktur Persiba Catur Adi Divonis Seumur Hidup

Kuasa hukum Catur, Agus Amri. SH menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa sikap pikir-pikir bukan bentuk penerimaan putusan.

“Bila melihat perkembangan putusan hari ini, kami menilai masih ada hal-hal yang belum sesuai,” ucap Agus.

Ia mengapresiasi hakim karena tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati. Namun ia menilai beberapa pertimbangan majelis belum mencakup seluruh fakta persidangan.

“Ada sejumlah pertimbangan yang menurut kami belum memperhatikan fakta lain,” ujar Agus.

Ia menyebut beberapa fakta belum terbukti, termasuk dugaan Catur sebagai pengendali peredaran narkotika. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang sesuai dengan keterangan saksi.

Polsek Pulau Derawan Tangkap Pencuri Motor di Masjid Al-Hikmah

“Bagaimana caranya seorang Catur membuat barang itu masuk? Tidak ada penjelasan. Hanya ada pengakuan yang belum teruji,” jelasnya.

Agus juga menyoroti nama Arnop yang disebut banyak saksi, namun masih berstatus DPO. Ia menilai hal itu membuat konstruksi perkara terhadap Catur belum kuat.

“Sembilan orang menyebut Arnop, tapi orangnya tidak ada. Sekarang mengaitkan Catur, dan lompatannya terlalu jauh,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kunjungan Catur yang disebut terkait permufakatan perlu analisis lebih dalam. Agus Amri bahkan menyebut hubungan kunjungan itu dengan distribusi narkotika belum jelas.

“Saya harus berdiskusi dengan tim untuk memastikan langkah hukum berikutnya. Waktu kami hanya tujuh hari,” lanjutnya. (bro2)

MR Setahun Jadi Kurir Sabu, Tes Sampel Positif Metamfetamina