POLITIK
Beranda / POLITIK / KPU Balikpapan Jelaskan Mekanisme Terbaru PAW Anggota DPRD

KPU Balikpapan Jelaskan Mekanisme Terbaru PAW Anggota DPRD

Komisioner KPU Kota Balikpapan bersama utusan partai politik usai sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan sosialiasi Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Sosialisasi berlangsung dalam aula Sekretariat KPU Kota Balikpapan dan pesertanya adalah utusan atau penghubung seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan, bahwasanya tidak banyak perubahan dari aturan baru KPU RI tersebut.

“Hanya saja kami selaku KPU tingkat kota yang melakukan proses administrasi untuk PAW,” kata Farida, Senin (1/12/2025).

Selain mengatur PAW, ujar Farida, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2025 juga memuat sistem informasi, koordinasi antarlembaga, dan PAW untuk daerah khusus.

Aulia Rahman Basri Beberkan Alasan Bergabung ke Gerindra

“PAW dapat terjadi saat anggota DPRD meninggal, mengundurkan diri, atau ada keputusan pemberhentian sebagai kader oleh partai politik bersangkutan.

“Pengajuan PAW melalui surat lembaga legislatif yang lengkap dengan tanda tangan Ketua DPRD Balikpapan,” ujarnya.

Selain itu, surat tersebut juga harus memuat dokumen seperti akta kematian, surat pernyataan mundur anggota DPRD, putusan pengadilan, atau pemberhentian partai.

“Jadi Ketua DPRD yang bersurat kepada kami, bukan partai politik,” tegasnya.

Sedangkan jika anggota DPRD menggugat secara hukum pengajuan PAW, KPU harus menunda penyerahan nama calon PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Aulia Rahman Basri Gabung Gerindra, Tinggalkan PDIP

“Kami menunda proses sampai putusan inkrah,” jelasnya.

TAHAP VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI CALON PAW

KPU kemudian melakukan verifikasi perolehan suara, status calon terpilih, DCT, dan dapil berbatasan beserta dokumen dari DPRD. Nantinya juga akan melakukan klarifikasi apabila KPU menemukan data yang meragukan.

KPU, lanjut Farida, bisa melaksanakan proses klarifikasi kepada kepada pimpinan DPRD, partai politik, instansi terkait, bahkan ke calon PAW.

“Klarifikasi kami lakukan paling lama lima hari kerja. Proses klarifikasi bisa melalui surat elektronik, telepon, pesan aplikasi, atau panggilan video,” paparnya.

Kemudian KPU menyampaikan hasil verifikasi dan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD paling lama lima hari kerja setelah dokumen lengkap.

Pengamat Nilai Budi Arie Pilih Gerindra karena Untung Rugi

“Setelah itu, pimpinan DPRD mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Kaltim,” sambungnya.

Farida juga menambahkan proses PAW yang berkaitan dengan perkara hukum tetap mengacu pada PKPU dan putusan pengadilan.

“Minimal ancaman lima tahun penjara. Seandainya dalam putusan hanya dua tahun, kami tetap melihat ancaman hukumannya,” pungkasnya. (bro2)