BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim memantau penyaluran beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (8/12/2025). Pengawasan berlangsung pada gudang distribusi CV Gunung Pangan Lestari, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kegiatan ini melibatkan Pemkot Balikpapan dan serta Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Tim memastikan ketepatan distribusi beras yang pengirimannya berasal dari Surabaya sebanyak 50 ton atau 10.000 kemasan ukuran 5 kg.
Penyaluran beras tersebut melalui distributor untuk dipasarkan ke toko dan jaringan retail modern. Distributor menetapkan harga jual Rp15.000 per kg. Sedangkan retail wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.400 per kg.
Distributor dan seluruh pihak terkait juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen.
Selain itu, distributor juga harus menyusun laporan alur distribusi ke setiap toko dan retail. Langkah ini mendukung pengawasan Tim Satgas Pangan untuk memastikan stok tepat sasaran dan harga tidak melebihi ketentuan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan pentingnya pengawasan terpadu.
“Pengawasan ini memastikan bantuan beras dari Bapanas tersalurkan dengan benar, tidak ada penyelewengan, dan penjualan sesuai HET. Kami ingin masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan ketersediaan tetap terjaga,” ujarnya.
Sebanyak 10 ribu karung beras itu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Balikpapan hingga akhir 2025. Selain itu, Bantuan biaya akomodasi dari Bapanas juga mampu menjaga stabilitas harga dan memperluas ketersediaan beras. (bro2)



