PASER
Beranda / DAERAH / PASER / BKN Sebut Pegawai Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi

BKN Sebut Pegawai Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi

Kantor Badan Kepegawaian Negar (BKN) di Jakarta. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memberikan panduan mutasi Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja. Panduran tersebut ketika BKN menanggapi presentasi Manajemen Talenta oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli yang berlangsung selumbari, tepatnya Jumat (9/1/2026).

BKN menilai mutasi dapat menyasar ASN dengan kinerja terbaik maupun terburuk. ASN berkinerja unggul perlu mendapat kesempatan mengembangkan karier melalui penugasan baru agar mampu memperbaiki kinerja organisasi atau unit kerja lain.

“Pegawai dengan kinerja terbaik dapat terlibat dalam strategi mutasi. Mereka bisa berpindah untuk menambah pengalaman atau mengisi posisi strategis,” kata perwakilan BKN RI.

Sementara itu, ASN dengan kinerja terburuk juga dapat mengikuti mutasi agar mampu belajar dan memperbaiki capaian kerja. BKN menilai penempatan yang kurang tepat kerap menjadi penyebab rendahnya kinerja pegawai.

Jika instansi mempertahankan pegawai berkinerja rendah terlalu lama pada satu organisasi, kondisi tersebut berpotensi menghambat kinerja lembaga secara keseluruhan.

Pemkab Paser Perkuat Akses Keuangan Masyarakat 2026

Wakil Kepala BKN RI, Suherman, memaparkan sejumlah regulasi mutasi ASN. Aturan tersebut dapat menjadi pedoman kepala daerah selain Manajemen Talenta sebagai acuan utama.

Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Peraturan Manajemen Talenta mengatur sistem pengelolaan karier ASN melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Sistem ini memprioritaskan pegawai dengan potensi dan kinerja tertinggi untuk mengisi jabatan target secara terencana dan berkelanjutan.

Pasal 1 ayat 18 peraturan tersebut menjelaskan Kotak Manajemen Talenta sebagai bagan sembilan kategori. Kotak Manajemen Talenta tersebut memetakan ASN berdasarkan tingkat potensi dan kinerja.

PENEMPATAN PEJABAT GUNAKAN MANAJEMEN TALENTA

Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli menegaskan Manajemen Talenta akan menjadi indikator utama penempatan pejabat. Mulai dari Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional.

Resmi! Paser Kini Miliki Mal Pelayanan Publik

“Ini periode kedua saya memimpin Paser. Sejak pelantikan Februari 2025, saya belum melakukan pergeseran pejabat karena menunggu hasil penilaian Manajemen Talenta dari BKN,” ujar Fahmi.

Dalam pemaparannya, Fahmi menjelaskan perkembangan implementasi Manajemen Talenta Kabupaten Paser sepanjang 2025. Tahapan tersebut bermula dari zoom meeting MT pada September yang melibatkan BKPSDM, lalu berlanjut dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen pada 3 November 2025.

Masih pada November, Pemkab Paser memenuhi pilar pertama, yakni komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian, melalui penerbitan Surat Keputusan Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta. Termasuk juga SK Komite Talenta, serta regulasi penyelenggaraan MT yang ditandai dengan SK mekanisme MT.

“Pada 12 Desember 2025 kami melaksanakan praekspose secara daring bersama BKN RI. Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kesempatan mengikuti ekspose Manajemen Talenta secara tatap muka kepada BKN RI,” tutur Fahmi.

Fahmi melanjutkan, Pemkab Paser juga telah memenuhi persyaratan pilar kedua, yakni infrastruktur teknologi Manajemen Talenta instansi melalui penggunaan aplikasi SIMATA yang merupakan hasil pengembangan BKN.

Pemkab Paser Beri Anugerah Lingkungan Hidup 2025 untuk Desa

Untuk pilar ketiga, yaitu akuisisi, pengembangan, dan retensi talenta, pemetaan talenta pada jabatan Administrator menunjukkan tidak ada pejabat yang masuk kotak 1. Artinya, seluruh pejabat administrator pada lingkungan Pemkab Paser saat ini memenuhi syarat untuk mutasi atau rotasi.