NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, Sumbar Rp10,6 Triliun

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, Sumbar Rp10,6 Triliun

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat senilai Rp10,6 triliun. (Istimewa/Kemendagri)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan total Rp10,6 triliun.

Melansir Antara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keputusan tersebut usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Presiden memutuskan seluruh provinsi dan kabupaten/kota Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sama dengan TKD tahun 2025,” ujar Tito.

Ia menjelaskan pengembalian dana tersebut bertujuan mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor untuk tiga provinsi tersebut. Dengan kebijakan ini, TKD seluruh provinsi serta kabupaten/kota Aceh, Sumut, dan Sumbar kembali setara dengan alokasi tahun 2025 pascaefisiensi.

Tito menyebut Presiden Prabowo menyetujui kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap daerah terdampak bencana.

Brimob Kaltim Bersihkan Stadion Krueng Mane Pascabanjir Aceh

Ia menegaskan pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya nasional untuk mendukung pemulihan sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Pak Presiden memahami kesulitan daerah. Pemerintah pusat memobilisasi semua kekuatan, termasuk kementerian, TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas,” ucapnya.

Meski demikian, Tito mengingatkan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pengembalian TKD bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih optimal.

“Tapi daerah juga harus bergerak. Gotong royong tetap penting, karena anggaran ini untuk memperkuat mereka,” katanya.

Marak Pencurian, Otorita IKN Tertibkan 39 Lapak Besi Tua

Tito menekankan pemanfaatan dana TKD harus efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran bencana.

“Kalau ada penyelewengan anggaran bencana, itu pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama dengan menari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.

RINCIAN PENGEMBALIAN TKD

Rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota. Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota menerima Rp6,3 triliun. Sementara Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota memperoleh Rp2,7 triliun.

Dana tersebut adalah untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan. Tito memastikan pemerintah pusat mengawal proses penyaluran agar daerah segera menerima dana tersebut.

Eksonim Thailand Jadi Tailan dalam Standar Bahasa Indonesia

“Saya harap tambahan anggaran ini membuat kerja daerah lebih optimal. Saya akan kawal bersama Menteri Keuangan agar transfernya lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan seluruh kabupaten dan kota dari tiga provinsi tersebut menerima TKD tanpa pengecualian. Menurutnya, meski tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi terjadi secara luas.

“Itu bencana provinsi, sehingga seluruh daerah ikut terdampak,” jelasnya.

Tito berharap proses transfer dana dapat mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi Kemendagri dan Kemenkeu.