HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Kepala Dinas Kesehatan Kubar Tersangka Korupsi RS Bekokong

Kepala Dinas Kesehatan Kubar Tersangka Korupsi RS Bekokong

Polda Kaltim mengungkap kasus korupsi proyek RS Bekokong Kutai Barat senilai Rp4,1 miliar dan menetapkan dua tersangka. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat berinisial RS sebagai tersangka. RS berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Menurut Kadek, RS menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit pada Juni 2023. Nilai kontrak perencanaan teknis tersebut mencapai lebih dari Rp145 miliar.

Namun, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar pada tahun 2024. Perbedaan nilai anggaran itu tanpa kajian ulang yang memadai.

DPO Setahun, Muraker Akhirnya Dieksekusi ke Balikpapan

“PPK hanya meminta penyesuaian secara lisan kepada konsultan perencana tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis,” jelas Kadek.

Selain RS, penyidik juga menetapkan S, Direktur PT BPA, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kadek menjelaskan kasus tersebut bermula sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek Rumah Sakit Bekokong Tahap I. Penyidik menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam setiap tahapan pekerjaan.

“Sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan pengadaan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

SEKONGKOL PROSES TENDER

Kadek menambahkan proses tender mengandung indikasi persekongkolan. Penyidik menduga pihak lain telah memanfaatkan PT BPA milik tersangka S melalui kesepakatan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak.

Penumpang Feri Penajam Lompat ke Laut, Tertekan Ancaman Medsos

“Penyedia jasa juga tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Bahkan hasil pemeriksaan fisik juga menemukan adanya deviasi pekerjaan, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis material, metode, hingga tahapan kerja.

“Progres pekerjaan tidak sebanding dengan realisasi pembayaran,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, satu unit hard disk, satu unit tablet, dan tiga unit telepon genggam.

“Kami juga mengamankan lima kartu SIM serta uang tunai senilai Rp70 juta,” sebutnya. (bro2)

Pimpin Apel Perdana, Kapolresta Balikpapan Tegaskan Disiplin Anggota