BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri ke dalam struktur Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan independensi kepolisian pasca-Reformasi.
Melansir berbagai sumber, sikap itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026). Dalam forum tersebut, Listyo mengaku menerima pesan singkat berisi tawaran pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk opsi bahwa ia menjabat Menteri Kepolisian.
Penawaran itu langsung ia tolak.
“Hal ini saya tegaskan kepada bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran. Saya menolak polisi berada bawah kementerian. Kalau saya harus menjadi menteri kepolisian, saya lebih memilih menjadi petani,” kata Listyo.
Menurutnya, perubahan struktur itu berisiko menggerus kemandirian Polri sebagai institusi penegak hukum. Dampaknya tidak hanya menyentuh internal kepolisian, tetapi juga memengaruhi tata kelola negara serta posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Listyo bahkan menyatakan kesiapan mengakhiri jabatannya bila tetap memaksakan opsi tersebut.
“Kalau pilihannya polisi tetap berada bawah Presiden atau tetap bawah Presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri dicopot,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang berada langsung bawah Presiden Republik Indonesia. Posisi tersebut memberi ruang kerja lebih optimal tanpa hambatan birokrasi tambahan.
“Dengan struktur seperti ini, Polri bisa bekerja lebih maksimal dan fleksibel,” katanya.
KAPOLRI INGATKAN REFORMASI 1998
Listyo juga mengingatkan momentum Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI. Pemisahan tersebut menjadi awal pembenahan doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas menuju konsep kepolisian sipil.
Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara bidang keamanan. Bahkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur posisi Polri langsung bertanggung jawab kepada Presiden, termasuk mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan semangat Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Itulah pembeda Polri dan TNI,” ucapnya.
Berdasarkan pertimbangan konstitusi dan sejarah Reformasi, Listyo menilai struktur Polri saat ini sudah paling ideal.
“Dengan kondisi sekarang, posisi Polri sudah tepat dan seharusnya tetap seperti ini,” tambahnya.
Listyo Sigit juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang sangat luas. Dengan 17.380 pulau dan bentang wilayah setara jarak London hingga Moskow, Polri membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas.
“Dengan kondisi geografis seperti itu, akan sangat ideal jika Polri tetap berada langsung bawah Presiden, sehingga pelaksanaan tugas bisa lebih maksimal,” katanya.
BAHASAN INTERNAL KOMISI PERCEPATAN REFORMASI POLRI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, gagasan tersebut disandingkan dengan struktur Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI. Namun, ia menegaskan seluruh usulan itu belum bersifat final.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujarnya.
Yusril menambahkan, sebagian pihak tetap menghendaki struktur Polri seperti saat ini. Pada akhirnya, keputusan adalah milik Presiden Prabowo Subianto bersama DPR, mengingat undang-undang telah mengatur struktur, tugas, serta pertanggungjawaban Polri. (bro2)


