BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) menuntaskan penanganan kasus dugaan pencurian alat berat jenis ekskavator. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga penyidik bersiap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan perkara bermula dari laporan warga bernama Ahmad Ariadi terkait dugaan pencurian satu unit ekskavator PC 200-6. Pelaku diduga memotong alat berat tersebut menjadi beberapa bagian. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026).
Pencurian berlangsung dalam kawasan RT 003 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Warga menemukan excavator dalam kondisi rusak dan lama teronggok hingga tertutup rumput. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, lalu menggelar perkara untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan awal, kami menetapkan satu tersangka berinisial BR berusia 37 tahun dan langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jaksa sempat mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap atau P-19. Penyidik kemudian melengkapi seluruh petunjuk jaksa dan mendalami kembali perkara tersebut. Pada tahap itu, penyidik juga memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka pertama sesuai prosedur hukum.
Perkembangan penyidikan mengungkap keterlibatan pelaku lain. Penyidik menetapkan tersangka tambahan berinisial MJH berusia 46 tahun. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang.
“Berkas sudah lengkap atau P21 setelah seluruh petunjuk jaksa terpenuhi. Saat ini kami menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan komitmen Polres PPU dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekaligus juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami memastikan perkara dugaan pencurian alat berat ini berlanjut ke tahap berikutnya sebagai wujud kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (bro2)


