BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK bagi peserta nonaktif tentunya menjadi informasi yang sangat bermanfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan tata cara reaktivasi BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya nonaktif. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan.
Melansir CNN Indonesia, Minggu (8/2/2026), Gus Ipul menerangkan reaktivasi BPJS Kesehatan. Menurutnya, reaktivasi merupakan proses mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang sempat terhenti, sehingga peserta kembali mendapat jaminan kesehatan.
“Melakukan proses reaktivasi bisa dengan mudah dan cepat agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul.
Ia menyebut peserta nonaktif bisa mengajukan pengajuan reaktivasi BPJS Kesehatan apabila masih membutuhkan layanan kesehatan. Terutama untuk pasien penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan tergolong tidak mampu.
Reaktivasi juga berlaku bagi peserta yang belum tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus.
Peserta yang sempat terhapus namun masih layak menerima layanan kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kembali paling lama enam bulan sejak penghapusan, sesuai ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
MEKANISME REAKTIVASI BPJS KESEHATAN
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan mekanisme reaktivasi melalui beberapa tahapan.
Peserta yang nonaktif saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Setelah itu, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
Petugas kemudian memverifikasi data, membuat surat keterangan reaktivasi, serta menginput data melalui aplikasi SIKS-NG. Petugas kemudian mengirim dokumen yang telah terverifikasi ke Kementerian Sosial, selanjutnya meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi akhir.
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan, status kepesertaan akan aktif kembali.
Joko menegaskan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial seluruh Indonesia untuk mempercepat proses tersebut. Selain pengajuan manual, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.
Upaya tersebut agar dapat memberi solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok tidak mampu, supaya tetap memeroleh layanan kesehatan. (bro2)


