BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Yaqut Cholil Qoumas terjerat kasus kuota haji.
Melansir Antara, Kamis (12/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh proses, mulai penyelidikan hingga penyidikan, berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
“KPK tegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.
Ia menjelaskan penetapan tersangka selalu berdasar kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa tambahan 20.000 kuota haji Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi termasuk lingkup keuangan negara.
Saat ini penyidikan masih berjalan sambil menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh BPK.
“KPK memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap itu, tiga orang juga mendapat pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Jadwal sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada 24 Februari 2026. (bro2)


