BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 menunjukkan tren meningkatnya praktik swasensor pada kalangan jurnalis Indonesia. Sebanyak 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor, sementara 72 persen responden menyatakan pernah mengalami sensor. Fenomena ini memunculkan apa yang disebut sebagai “tabu baru” dalam praktik jurnalistik.
Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix menyusun laporan IKJ 2025. Laporan tahunan yang terbit selama tiga tahun terakhir itu menunjukkan tren swasensor terus meningkat dan mulai memengaruhi pilihan objek liputan.
Riset menunjukkan praktik swasensor terjadi lintas platform dan jenjang, mulai dari reporter, editor, hingga pimpinan redaksi. Jurnalis umumnya melakukan swasensor untuk menghindari konflik, menjaga keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar 58 persen dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 52 persen.
Kekhawatiran Hukum dan Tekanan Struktural
Laporan tersebut juga mencatat kekhawatiran terhadap dampak hukum dan keamanan pribadi menjadi pemicu utama. Ancaman pelaporan menggunakan regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ikut memengaruhi keputusan redaksi.
Sebagian besar responden menyatakan keputusan melakukan swasensor tidak hanya berasal dari inisiatif pribadi. Pertimbangan redaksi dan manajemen media ikut memengaruhi keputusan tersebut. Temuan ini menunjukkan swasensor telah berkembang menjadi praktik struktural dalam ruang redaksi.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menilai pola ancaman terhadap jurnalisme mengalami perubahan. Tekanan tidak lagi hanya berbentuk intimidasi atau kekerasan fisik, tetapi juga masuk ke ruang redaksi dan struktur pengelolaan media.
“Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan dalam sistem yang menekan,” ujarnya dalam rilis, Minggu (15/2/2026).
Tenaga Ahli Riset IKJ, Abdul Manan, menilai swasensor menunjukkan ruang kebebasan redaksional semakin menyempit dan menyebut kondisi ini sebagai kelahiran “tabu baru”.
Menurutnya, gejala tersebut berbahaya karena isu tertentu tidak lagi ada larangan secara formal, tetapi menghindari risiko tekanan politik, ekonomi, maupun hukum. Rasa takut dan ketidakpastian membuat jurnalis membatasi diri sebelum tekanan benar-benar muncul.
Narasumber Ikut Enggan Terbuka
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyampaikan bahwa jurnalis tidak hanya merasakan dampak tekanan, tetapi juga narasumber yang semakin berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Selain kekerasan fisik dan peretasan, pembatasan akses informasi menjadi tantangan serius, terutama dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN. Banyak narasumber enggan berbicara secara terbuka dan on the record akibat tekanan struktural,” katanya.
Arie Mega menegaskan swasensor bukan sekadar persoalan etika redaksi, tetapi juga berkaitan dengan kualitas demokrasi.
“Bagi kami, swasensor bukan sekadar persoalan etika redaksi. Ini adalah persoalan demokrasi,” ucapnya.
Ketika jurnalis menyensor diri, dampaknya tidak hanya terasa pada independensi media, tetapi juga pada hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh.
Perlindungan Jurnalis Belum Kokoh
Arie Mega menambahkan, indikator IKJ dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi tajam. Beberapa indikator sempat membaik, namun kembali menurun pada periode berikutnya, termasuk kebiasaan swasensor. Kondisi ini menunjukkan perbaikan yang terjadi belum bersifat sistemik.
“Ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan jurnalis kita belum kokoh,” ujarnya.
Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara, dan Human Rights Working Group menilai perubahan pola ancaman membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Dukungan terhadap keselamatan jurnalis menjadi kunci agar tidak ada isu yang berubah menjadi tabu dalam praktik pers.
Survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif dari 38 provinsi pada November hingga Desember 2025. Peneliti melengkapi survei tersebut dengan wawancara mendalam dan data sekunder mengenai kekerasan terhadap jurnalis.
Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat signifikan dari sekitar 40 persen pada 2024. Bentuk kekerasan yang paling dominan berupa pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. (bro2)


