HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Hukuman Berat Menanti

Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Hukuman Berat Menanti

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan anggota Polri pada wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan institusi Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal.

“Narkotika merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Jhonny, Minggu (15/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi keduanya.

Pengembangan perkara oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB kemudian mengarah kepada keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin.

Pengedar Jadikan Sungai Malinau Jalur Pengiriman Sabu ke Bulungan

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Keterangan AKP ML kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Tim gabungan Biro Paminal Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK, Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.

Atas perbuatannya, Polri menjerat AKBP DPK dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Jhonny menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK menjalani penempatan khusus sambil menunggu proses sidang kode etik pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Perempuan Kampung Pinisi Balikpapan Diduga Dianiaya Ibu Angkat

Pengembangan Jaringan

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan lebih luas. Tim mengejar bandar berinisial E yang menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut beroperasi sejak Agustus 2025.

“Jika ada lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Jhonny. (bro2)