BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Personel Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras saat Ramadan. Penindakan berlangsung Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita pada Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kabupaten Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, menegaskan langkah ini bagian dari upaya menjaga ketertiban selama bulan suci.
“Kami berkomitmen menekan peredaran miras dalam wilayah Tanjung Redeb, khususnya selama Ramadan, agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sekitar pukul 20.30 Wita, personel melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penjualan miras. Setelah pemantauan, petugas mengamankan pria berinisial MR (25) pada sebuah warung.
“Penjual beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Petugas menyita 36 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Penindakan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 terkait larangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
“Penegakan aturan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak warga tidak menjual maupun mengedarkan miras selama Ramadan serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (bro2)



