HUKUM
Beranda / HUKUM / Kuasa Hukum Sebut Unggahan WhatsApp Cemarkan Nama Baik Klien

Kuasa Hukum Sebut Unggahan WhatsApp Cemarkan Nama Baik Klien

Kuasa Hukum CRW, Ramadi. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Polemik saling lapor polisi antara pemilik bengkel Giripurwa dan seorang warga terus bergulir. Kuasa hukum CRW, Ramadi, membantah tuduhan pencurian piston motor jenis KLX kepada kliennya.

Ramadi yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Penajam Paser Utara menegaskan laporan pihaknya bukan terkait persoalan utang seperti terlapor sampaikan.

Menurutnya, laporan tersebut fokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.

“Yang kami laporkan bukan soal utang. Fokus laporan kami adalah tuduhan pidana melalui status WhatsApp yang menyebut klien kami mencuri pada bengkel milik terlapor,” ujar Ramadi, Senin (9/3/2026).

Ramadi menjelaskan persoalan bermula dari unggahan status WhatsApp milik pemilik bengkel berinisial MP. Status tersebut menampilkan foto CRW bersama seorang perempuan berinisial D serta keterangan yang menuduh keduanya bersekongkol mencuri piston KLX.

Wakapolda Kaltim Periksa Senjata Api Personel Usai Apel

Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar karena kliennya tidak pernah melakukan pencurian.

“Klien kami tidak mencuri. Piston tersebut sudah dibayar kepada salah satu karyawan bengkel berinisial H,” katanya.

Temuan dalam Pemeriksaan

Ramadi mengungkapkan keterangan H saat pemeriksaan menunjukkan uang pembayaran tidak ia serahkan kepada pemilik bengkel. Uang tersebut justru untuk kepentingan pribadi.

“Artinya ada miskomunikasi antara karyawan dan pemilik bengkel,” jelasnya.

Akibat persoalan internal tersebut, kata Ramadi, kliennya justru menerima tuduhan pencurian. Foto kliennya bahkan muncul pada status WhatsApp dengan keterangan yang menurutnya merugikan nama baik.

Brimob Polda Kaltim Patroli Malam di Kawasan Vital Samarinda

Ramadi juga menjelaskan perempuan berinisial D pada unggahan tersebut merupakan pacar CRW sekaligus mantan karyawan bengkel milik MP.

Ia menambahkan persoalan lain sebagai utang sebenarnya berkaitan dengan gaji D yang pihak bengkel belum bayarkan.

“Kalau soal Rp400 ribu itu bukan utang klien kami. Itu persoalan antara terlapor dan mantan karyawannya, yaitu D, yang menurut informasi belum menerima gaji,” ungkapnya.

Sebelum membawa perkara ini ke kepolisian, Ramadi mengaku telah beberapa kali meminta agar menghapus unggahan tersebut. Namun permintaan itu tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada respons, akhirnya kami melapor ke polisi,” katanya.

Mangkir Panggilan, Pilih Live TikTok, Richard Lee Ditahan

Ramadi juga menyebut sebelum unggahan tersebut muncul, terlapor sempat mengancam akan memviralkan persoalan jika tidak membayar utang.

“Jadi unggahan itu bukan spontanitas,” ujarnya.

Masuk Tahap Penyidikan

Menurut Ramadi, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan pada Satreskrim Polres Penajam Paser Utara.

Sementara laporan balik yang sebelumnya diajukan pihak terlapor dengan tuduhan laporan palsu disebut telah dihentikan.

“Informasi yang kami terima, laporan mereka sudah SP3,” jelasnya.

Ramadi meminta penyidik memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, unggahan WhatsApp yang menuduh kliennya melakukan pencurian telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat terkait Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (bro3)