DISKOMINFO BALIKPAPAN
Beranda / ADVERTORIAL / DISKOMINFO BALIKPAPAN / Pemkot Balikpapan Ingatkan Parcel Wajib Berizin dan Tidak Kedaluwarsa

Pemkot Balikpapan Ingatkan Parcel Wajib Berizin dan Tidak Kedaluwarsa

Pj Sekda Balikpapan, Agus Budi saat melakukan sidak terhadap produk pangan dan kemasan parcel sebelum Lebaran. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran dalam penjualan parcel menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Temuan tersebut muncul saat inspeksi pada Toko UD Berkat Suvenir, kawasan Balikpapan Baru, Rabu (11/3/2026).

Pj Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk rumah tangga yang dijual bebas tanpa memiliki izin industri rumah tangga (IRT).

“Kami menemukan produk rumah tangga yang belum memiliki izin IRT. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak masuk kemasan parcel sebelum izinnya lengkap,” ujarnya.

Selain masalah perizinan, petugas juga menemukan sejumlah produk dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Produk tersebut sejatinya tidak layak masuk paket parcel karena berisiko merugikan konsumen.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memastikan produk memiliki masa simpan yang cukup aman hingga setelah Lebaran. “Barang dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan kami minta untuk masuk dalam parcel,” ujar Agus.

Libur Lebaran, BPBD Balikpapan Siaga di Pantai Manggar

Temuan lain berkaitan dengan kelengkapan informasi pada kemasan parcel. Sebagian besar parcel belum mencantumkan daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa. Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui secara jelas sebelum membeli parcel.

“Seharusnya setiap parcel mencantumkan daftar isi dan tanggal kedaluwarsa pada bagian kemasan. Tadi sebagian besar belum ada,” katanya.

Pemerintah meminta pelaku usaha segera melengkapi informasi tersebut sebelum menjual parcel ke masyarakat. Langkah ini tersebut penting untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan transparansi dalam perdagangan.

Produk Titipan Ikut Jadi Perhatian

Dalam inspeksi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah produk yang bersifat titipan dari pihak lain. Produk tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum memperjualbelikannya kepada masyarakat.

“Walaupun titipan, tetap tidak boleh diperjualbelikan jika belum memiliki izin IRT,” tegas Agus.

Pantai Manggar Masih Memesona, 12 Ribu Pengunjung saat Libur Lebaran

Pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada tampilan parcel, tetapi juga memastikan seluruh produk yang terdapat dalam kemasan aman dan legal. (bro2/Adv Diskominfo Balikpapan)