BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,25 gram netto, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan berlangsung dalam Ruang Catur Prasetya, Mako Polres PPU, menghadirkan sejumlah pejabat penting. Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, memimpin langsung jalannya acara bersama Ketua Pengadilan Negeri PPU, Hartati Ari Suryawati, Kasat Resnarkoba, Iptu Gede Wijaya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri PPU, Ricky Rangkuti, serta perwakilan BNK dan personel Sidokkes Polres PPU.
Barang bukti yang hancur hari ini merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dari perkara narkotika dengan tersangka berinisial K.A, R, dan S. Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya menjelaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian wajib dalam proses hukum yang telah melewati tahap penyidikan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika. Selain itu juga menjadi komitmen Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika wilayah PPU,” ujar Iptu Gede Wijaya.
Para petugas menjalankan proses pemusnahan secara terbuka. Mereka memasukkan paket plastik berisi kristal putih tersebut ke dalam blender yang berisi air. Mesin penghancur kemudian melarutkan sabu tersebut hingga menyatu sempurna dengan air.
Petugas selanjutnya membuang cairan larutan tersebut ke dalam saluran pembuangan tangki septik untuk memastikan zat terlarang itu tidak dapat disalahgunakan kembali. Melalui tindakan tegas ini, pihak kepolisian mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika. Selain itu juga menjadi komitmen Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika wilayah PPU,” pungkasnya. (bro3)



