BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Peredaran minuman keras ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian Kabupaten Berau. Polisi mengamankan seorang pria karena dugaan menjual minuman beralkohol tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Kelay.
Personel Polsek Kelay dari Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial Y (44) karena menjual minuman keras secara ilegal.
Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, menjelaskan penindakan berlangsung pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.20 Wita.
“Lokasinya jalan poros Berau-Samarinda, Kampung Merapun,” ungkapnya, Sabtu (14/3/2026).
Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah hukum Polsek Kelay.
“Sekitar pukul 02.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan dugaan menjual minuman beralkohol dalam sebuah warung,” ujar Sukhidin.
Dari lokasi penindakan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai jenis. Petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Sukhidin, penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. (bro2)



