PPU
Beranda / DAERAH / PPU / ASN Waswas TPP Dipangkas, Bupati PPU: Perlu Jurus Jitu

ASN Waswas TPP Dipangkas, Bupati PPU: Perlu Jurus Jitu

Bupati PPU, Mudyat Noor memastikan TPP 2026 tetap utuh tanpa pemangkasan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kekhawatiran mulai muncul pada kalangan aparatur sipil negara menjelang rencana penerapan penuh aturan baru pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut berpotensi memengaruhi tambahan penghasilan pegawai yang selama ini menjadi komponen penting pendapatan ASN.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada berbagai daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai mencemaskan potensi pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kekhawatiran itu muncul setelah rencana implementasi penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal pengetatan fiskal guna menyeimbangkan postur APBD berbagai daerah. Alhasil, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada komponen pendapatan non-gaji ASN, khususnya TPP.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengaku mencermati serius potensi dampak aturan tersebut. Menurut perhitungannya, penerapan UU HKPD secara kaku dapat menurunkan nilai TPP secara signifikan.

Pertamina RU Balikpapan Safari Ramadan di Girimukti PPU

“Kalau kita hitung-hitung, jika UU HKPD itu berlaku, teman-teman ASN bisa jadi hanya menerima 20 persen dari TPP yang ada saat ini,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

TPP 2026 Aman

Meski isu pemangkasan mulai muncul, Mudyat menegaskan pendapatan ASN PPU pada tahun anggaran 2026 masih dalam kondisi aman. Ia juga memastikan Pemkab PPU tetap memberikan TPP secara penuh atau tanpa pengurangan.

“Tidak ada pemangkasan TPP hingga akhir tahun anggaran 2026,”:.

Namun pemerintah daerah akan melakukan evaluasi besar terhadap kebijakan tersebut untuk proyeksi anggaran 2027 apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan turunan yang mewajibkan penerapan penuh UU HKPD.

“Jika aturan itu berlaku penuh, tentu perlu jurus jitu baru dengan kondisi APBD seperti sekarang,” katanya.

DPRD PPU Soroti Mutasi Pejabat, Raup Muin: Kebutuhan Daerah

Selain itu menurut Mudyat, kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian daerah. Penurunan TPP dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli ASN yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal.

Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. “Kita tunggu saja bagaimana kebijakan pemerintah pusat tahun depan,” pungkasnya. (bro3)