DISKOMINFO BALIKPAPAN
Beranda / ADVERTORIAL / DISKOMINFO BALIKPAPAN / Pemkot Balikpapan Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Pemkot Balikpapan Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Kantor Wali Kota Balikpapan. Pemkot Balikpapan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 menjelang dan setelah Lebaran. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlaku sejak Senin (17/3/2026) karena menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) berupa Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Kebijakan FWA sesuai surat edaran wali kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi menghadapi periode libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026. “Suratnya edarannya sudah terbit,” ucapnya.

Purnomo menjelaskan penerapan FWA berlangsung dua hari menjelang libur Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026. Skema serupa juga berlaku selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Pada periode tersebut ASN dapat menjalankan tugas dengan sistem kerja lebih fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi selain kantor. “ASN tetap bekerja tetapi dengan sistem yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Disperkim Balikpapan Ingatkan Warga Cek Legalitas Rumah Subsidi

Presensi Tetap Wajib

Kendati menerapkan sistem kerja yang fleksibel, Purnomo menegaskan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban melakukan absensi melalui presensi elektronik. Terutama bagi yang tidak menjalankan masa cuti.

“Absennya dua kali, pagi dan sore meski bekerja secara fleksibel,” tegasnya.

Sedangkan bagi ASN yang menjalani cuti tahunan, lanjut Purnomo, ketentuan tersebut tidak berlaku. “Pegawai yang telah mendapat persetujuan cuti dari atasan tidak wajib melakukan presensi selama masa cuti,” terang Purnomo.

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga memberi kelonggaran bagi ASN untuk mengambil cuti yang mendahului maupun menyambung masa libur Lebaran.

“Selama mendapat persetujuan atasan dan organisasi perangkat daerah masing-masing,” imbuhnya.

Pemkot Balikpapan Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

Menurut Purnomo, aturan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang melarang pengambilan cuti berdekatan dengan libur Lebaran. “Sekarang boleh asalkan mendapat persetujuan dari atasan,” tukasnya.

Ia juga berharap seluruh ASN kembali bekerja secara normal mulai 30 Maret 2026 atau setelah masa penerapan FWA berakhir. “Kecuali yang masih menjalani cuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (bro2/Adv Diskominfo Balikpapan)