HUKUM
Beranda / HUKUM / Polres Berau Ungkap Sabu 10 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Berau Ungkap Sabu 10 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Berau gagalkan peredaran 10 kg sabu senilai Rp10 miliar. Pelaku yang merupakan residivis terancam hukuman mati. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Petugas mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram senilai sekitar Rp10 miliar.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, bersama Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.

Petugas mengamankan pelaku berinisial SS alias WWN (30) saat membawa sabu menggunakan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ. Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menjadi lokasi penangkapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kilogram.

“Barang bukti tersimpan dalam pintu kendaraan, sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Ridho belum lama ini.

Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Kelay Berau

Modus penyelundupan tergolong rapi. Pelaku menyembunyikan sabu pada bagian dalam pintu mobil agar tidak mudah terdeteksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengemudikan mobil tersebut dari Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dalam kondisi sudah berisi narkotika.

Pelaku kemudian membawa mobil dengan tujuan Samarinda sebelum akhirnya tertangkap petugas gabungan. “Pelaku sempat mengelak, tetapi penggeledahan menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.

Sudah Tiga Kali Kirim Sabu

Pengembangan kasus mengungkap pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu. Pada November 2025, pelaku membawa sekitar 3 kilogram sabu menuju Makassar. Pengiriman kedua tidak diingat jumlahnya, sementara aksi ketiga berhasil digagalkan polisi.

Seluruh barang bukti tersebut dugaan polisi berasal dari lokasi yang sama. “Pelaku hanya bertugas membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika,” tambahnya.

Satuan Resnarkoba Polres PPU Musnahkan 2,25 Gram Sabu

Polisi bahkan telah mengantongi identitas terduga bandar berinisial MAN sebagai pengendali. Sedangkan pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Dengan barang bukti besar, pelaku juga terancam hukuman maksimal berupa pidana mati,” pungkasnya. (bro2)