BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Peredaran tembakau sintetis kembali terbongkar dalam Kota Balikpapan. Dua remaja harus berurusan dengan hukum karena dugaan mengedarkan barang terlarang tersebut.
Tim Beat 110 Batakan dari Polresta Balikpapan mengamankan AS (20) dan BR (19) dari sebuah rumah kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dalam lingkungan tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan 20 paket tembakau sintetis yang sudah terkemas rapi dan siap jual.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, menjelaskan personelnya langsung mengamankan barang tersebut bersama kedua pelaku.
“Ada 20 paket tembakau sintetis siap edar. Pelaku langsung kami amankan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pelaku menjual setiap paket tembakau sintetis seharga Rp100 ribu. Transaksi secara langsung maupun melalui komunikasi digital.
Tembakau Sintetis dari Luar Daerah
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang tersebut berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Pelaku memesan secara daring, dan pengiriman paket menggunakan jasa ekspedisi. Setelah tiba, pelaku kemudian membagi barang dalam paket kecil untuk mengedarkannya dalam Kota Balikpapan.
Modus ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan kemudahan teknologi dan pengiriman barang.
Selain barang bukti, polisi turut mengamankan ponsel milik pelaku. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan saldo uang digital sekitar Rp7 juta yang dugaannya merupakan hasil penjualan tembakau sintetis.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran telah berlangsung dalam beberapa waktu.
Kini, kedua pelaku telah mendekam dalam jeruji besi Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari luar daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan zaman. Dari transaksi langsung hingga digital, pola kejahatan semakin kompleks. (bro2)


