BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Ekspresi sedih dan malu terlihat jelas dari wajah anak tersangka pengedar narkoba jenis sabu, saat petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah rumahnya, Rabu (30/7/2025).
Ia hanya terdiam sembari menatap barang-barangnya yang petugas geledah. Sementara warga berkumpul menyaksikan kegiatan tersebut.
Mereka penasaran dengan kedatangan petugas BNNP Kaltim bersama aparat kepolisian dari Polsek Waru dan Polres Penajam Paser Utara (PPU), serta Tim K9 Bea Cukai yang menerjunkan anjing pelacak untuk mencari bukti lainnya terkait kasus peredaran narkoba.
Ketua RT 11 Kelurahan Sesulu, Jumsiah, mengatakan bahwa tersangka berinisial A adalah warga yang cukup ia kenal. Tersangka bekerja sebagai pekerja perkebunan sawit. Namun, Jumsiah mengakui bahwa selama dua bulan terakhir, tersangka A menunjukkan aktivitas mencurigakan.
“Ya, selama sudah tidak kerja lagi, memang ada keganjilan. Warga kami juga sebenarnya kaget saat A ditangkap,” ujarnya.
Kasi Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, AKP Dwi Bowo Leksono, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya petugas sudah pernah menggeledah rumah tersangka saat penangkapan pada Kamis, (13/7/2025) lalu.
Petugas menangkap tersangka A setelah menerima laporan dari masyarakat melalui call center BNN RI.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan setelah menerima laporan dari masyarakat. BNN RI bersinergi dengan Reskoba Polres PPU dan Polsek Waru. Dari laporan itu, kami mengamankan tersangka berinisial A,” ujar Dwi Bowo setelah penggeledahan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, petugas BNNP Kaltim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram netto, atau sekitar 90 gram bruto, dalam 25 bungkus plastik dan 23 bungkus plastik kecil dalam dua bungkus plastik besar siap edar.
JADI SANKSI SOSIAL
Pada penggeledahan kedua ini, pihaknya melibatkan anjing pelacak dari Bea Cukai untuk mendeteksi kemungkinan adanya barang bukti lain, namun hasilnya nihil.
“Penggeledahan ini bukan hanya untuk mencari barang bukti, tetapi juga untuk memberikan sanksi sosial. Itulah kenapa kami menghadirkan wartawan, jajaran Polsek, Polres, Ketua RT, dan masyarakat. Agar semua tahu bahwa pelaku narkoba akan menanggung konsekuensi sosial. Keluarganya juga terlihat malu dan terganggu,” ulasnya.
Dwi Bowo menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Kaltim untuk memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga tidak ada lagi peredaran narkoba dalam wilayah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Waru, Polres PPU, dan instansi terkait lainnya. Masyarakat sangat mendukung langkah kami,” katanya.
Kini kawasan tersebut berada dalam pantauan Reskoba Polres PPU dan Babinkamtibmas, untuk mencegah adanya pelaku lain yang mungkin muncul.
KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOBA
Kapolsek Waru, Iptu Herwin, menyatakan antusiasme atas kolaborasi antar lembaga dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya sangat mendukung pemberantasan narkoba, khususnya pada Kecamatan Waru. Ini bukti sinergi antara BNNP, Polres, dan Polsek. Kami berharap masyarakat juga ikut aktif melapor jika ada indikasi peredaran narkoba,” ucapnya.
KBO Satreskoba Polres PPU, Ipda Deden Mulyana, menyebut pengungkapan kasus ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang sedang berlangsung.
“Reskoba tetap komitmen untuk menyelesaikan target-target kami dan akan terus mengawasi serta menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” ucapnya. (bro3)
Komentar