BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menanggapi keluhan masyarakat terkait tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar berat. Persoalan ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkab PPU dan Pertamina.
Asisten II Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, menjelaskan bahwa sejumlah warga mengeluhkan tabung gas bersubsidi yang tidak mencapai berat seharusnya, yaitu 3 kilogram. Menurutnya, ada beberapa faktor pemicu kondisi ini, salah satunya kerusakan tabung akibat perlakuan tidak semestinya saat distribusi.
“Kadang-kadang tabung gas itu dilempar saat pengangkutan, sehingga segel atau penutupnya rusak. Akibatnya terjadi kebocoran dan berat gas berkurang,” jelas Sodikin, Kamis (25/9/2025).
Pertamina menegaskan masyarakat berhak menukar tabung LPG yang beratnya kurang dari standar, selama segel belum terbuka. Namun, jika segel sudah rusak atau terbuka, maka tidak dapat melakukan penukaran.
“Pangkalan wajib menerima pengembalian tabung yang beratnya kurang, asalkan segelnya masih utuh. Tapi memang ada beberapa pangkalan yang menolak permintaan itu,” tambah Sodikin.
JADI TANGGUNG JAWAB SPBE
Sodikin juga menyoroti kondisi tabung LPG yang masyarakat gunakan. Ia menyebut, jumlah tabung yang mendapat perawatan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) masih sangat minim ketimbang tabung yang sudah mengalami kerusakan.
“Banyak tabung yang sudah berkarat, tapi belum mendapatkan perawatan. Padahal SPBE bertanggung jawab untuk memelihara sekaligus mengisi ulang tabung-tabung tersebut,” ungkapnya.
Untui itu, ia mengimbau masyarakat ikut menjaga tabung LPG 3 kilogram, baik dalam penggunaan maupun penyimpanan.
“Tentunya kami mengharapkan ada perbaikan distribusi dan partisipasi masyarakat agar bisa mengurangi kasus ketidaksesuaian berat LPG,” tutup Sodikin. (bro3)