BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara rinci penggunaan seragam bagi PNS, CPNS, dan PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie, menjelaskan bahwa Perbup ini telah berlaku sejak 20 Agustus 2025 dan sosialisasinya sudah ke seluruh OPD. Aturan tersebut mencakup jenis pakaian, warna, model, hingga kelengkapan atribut.
“Penggunaan waskat harus sesuai standar Permendagri, termasuk warna khaki yang kini menjadi lebih muda. Bagi perempuan ada pengaturan bentuk baju, rok, dan kerudung, sementara laki-laki berupa atasan dan bawahan, termasuk panjang lengan sesuai eselon,” ujar Ainie, Selasa (21/10/2025).
Pembagian penggunaan pakaian seragam ASN tersebut juga berdasarkan hari. Senin dan Selasa menggunakan waskat dengan warna standar. Rabu mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam. Kamis memakai batik lokal, sedangkan Jumat mengenakan batik nasional.
Bagi OPD tertentu seperti Satpol PP, BPBD, Dishub, dan DPKP yang memiliki pedoman kementerian, tetap menggunakan PDL atau PDH sesuai ketentuan masing-masing.
“Tidak boleh lagi ada variasi atau desain sendiri oleh OPD. Semua sudah baku melalui lampiran dalam Perbup,” tegas Ainie.
PERBUP MENGATUR ETIKA BERPAKAIAN
Selain itu, Perbup ini juga menekankan pentingnya kerapian dan etika berpakaian. Wajib memasukkan baju ke dalam celana, kecuali untuk pejabat eselon II dengan lengan panjang.
Pemerintah akan menerapkan pembinaan terlebih dahulu melalui Sekretaris Daerah dan Inspektorat bagi ASN yang melanggar. Jika pelanggaran berulang, makan bisa mendapatkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP).
“Kami sudah tekankan agar Inspektorat melakukan pemantauan dan pembinaan secara rutin. Ini bagian dari etika dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Ainie.
Ainie menambahkan, ASN berstatus PPPK juga termasuk dalam ketentuan ini tanpa perbedaan perlakuan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Terkait pengadaan pakaian seragam, Ainie menjelaskan bahwa pembiayaannya dapat bersumber dari APBD melalui pos belanja barang dan jasa.
“Tetapi tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaannya kemungkinan secara bertahap,” pungkasnya. (bro3)



