BERANDAPOST.COM, PATI – DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang menyetujui usulan pemakzulan tersebut.
Melansir Detikcom, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan keputusan itu dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2025. Ia menyebut rapat berlangsung secara terbuka untuk umum dan membahas hasil tindak lanjut hak angket.
“Tindaklanjuti penyelesaian atau hasil hak angket,” kata Ali saat memimpin rapat paripurna DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) kemarin.
Enam fraksi lain tidak mendukung pemakzulan. Mereka sepakat memberikan rekomendasi agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
“Rapat paripurna hak angket berlanjut pansus dan menghasilkan hak menyatakan pendapat berupa rekomendasi untuk perbaikan kinerja Bupati Pati,” ujar Ali.
Anggota Fraksi PDIP, Danu Ikhsan, menyatakan pandangannya agar meneruskan hak angket ke Mahkamah Agung.
“Hasil penyelidikan menunjukkan dasar untuk usul pemberhentian Bupati Pati. Seharusnya meneruskan hak ini ke Mahkamah Agung sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan bahkan ketentuan undang-undang.
“Bupati Pati melanggar sumpah janji, juga ketentuan UUD Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Sementara itu, dari Fraksi PKS, Sadikin menilai perbaikan kinerja lebih dibutuhkan daripada pemakzulan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kesejahteraan masyarakat Pati.
“Fraksi PKS mendukung hak pendapat DPRD dengan rekomendasi perbaikan daerah demi kesejahteraan masyarakat Pati,” ucapnya.








