BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Dalam Negeri menekankan penguatan sistem merit bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan berbasis kompetensi.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) gelaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (13/11/2025).
Rakornas bertema “Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi sebagai Komponen Utama dalam Penerapan Sistem Merit ASN” ini dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menjelaskan empat bidang utama dalam pengembangan ASN berbasis kompetensi.
“Kalau dari kita, bidang kompetensi itu ada empat. Pertama kompetensi teknis yang sesuai dengan tugas jabatan. Kemudian kompetensi manajerial, mengelola sumber daya manusia, tidak hanya punya *leadership* tapi juga *followership*,” ungkap Sugeng.
Ia menyebut kepemimpinan ASN tidak cukup hanya mampu memimpin, tetapi juga harus bisa menggerakkan masyarakat dan berkolaborasi lintas sektor. Menurutnya, kolaborasi dengan swasta dan media sangat penting untuk memperkuat kinerja pemerintah.
Sugeng juga menyoroti pentingnya kompetensi kultural dalam mendukung pembangunan yang berpihak pada nilai lokal.
“Jangan lupa, kita ingin maju, tapi juga harus berpihak pada kultur. Apalagi di IKN yang punya budaya khas masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kompetensi pemerintahan juga menjadi hal penting dalam membangun hubungan antarlembaga pemerintah.
“IKN adalah bagian dari NKRI. Harus ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota,” jelasnya.
Sugeng menegaskan ASN ideal adalah yang memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial, dan pemerintahan secara seimbang.
“Seorang top manajer tentu melalui proses dari bawah. Dari teknis, lalu naik ke manajerial dan kompetensi lainnya,” katanya.
Ia menilai kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah penting agar pengembangan kompetensi ASN berjalan terpadu.
“Tidak jalan sendiri-sendiri. Setiap penempatan jabatan harus sesuai kompetensi,” tambahnya.
KONSISTENSI PENERAPAN SISTEM MERIT
Sugeng juga menyampaikan pesan Wakil Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah agar menerapkan sistem merit secara konsisten.
“Salah satu yang bisa kepala daerah lakukan adalah promosi, demosi, dan rotasi berdasarkan integritas serta kompetensi ASN,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat pengawas membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, sementara kepala OPD memerlukan kompetensi lebih komprehensif.
“Tidak cukup hanya teknis, tetapi juga manajerial, sosial, dan pemerintahan. ASN berkompetensi sudah banyak, tinggal kepala daerah menerapkan sistem merit secara terbuka,” ucapnya.
Sugeng bahkan menegaskan bahwa regulasi sudah memberikan dasar kuat untuk sistem merit berbasis kompetensi.
“Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri sudah mengatur seleksi jabatan berdasarkan kompetensi. Sekarang tinggal bagaimana aktualisasinya saja,” tutup Sugeng. (bro2)


