DISKOMINFO PPU
Beranda / ADVERTORIAL / DISKOMINFO PPU / Disnakertrans PPU Perketat Wajib Lapor Perusahaan

Disnakertrans PPU Perketat Wajib Lapor Perusahaan

Kabid HI Disnakertrans PPU, Ernawati. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memperketat kewajiban wajib lapor bagi seluruh perusahaan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap perusahaan terdata dan pengawasan juga dapat berjalan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati PPU, Mudyat Noor.

“Ada arahan dari Kadisnakertrans PPU untuk bersurat kepada empat kecamatan. Dan kebetulan itu instruksi bupati, semua perusahaan yang beroperasi wajib melaporkan ke kami. Jangan sampai ada kasus seperti yang kemarin,” ungkap Ernawati, Senin (24/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa langkah itu setelah insiden kecelakaan kerja yang melibatkan salah satu perusahaan swasta, yang sebelumnya bahkan tidak terdata oleh perangkat daerah tersebut.

“Kami tidak tahu kalau ada perusahaan Silog. Itu yang menjadi perhatian,” tambahnya.

Sekda PPU Serahkan SK Purnatugas Kadisbudpar Andi Israwati Latief

Setelah kejadian tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan empat kecamatan untuk memperbarui dan memperluas pendataan perusahaan agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa terpantau.

GENCARKAN SOSIALISASI WAJIB LAPOR

Menurut Ernawati, respons kecamatan cukup cepat dan positif.

“Alhamdulillah setelah kejadian itu kami meminta data dari empat kecamatan, alhamdulillah sudah mendapat tanggapan. Dan data 147 perusahaan itu mungkin akan bertambah,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa belum seluruh perusahaan menyampaikan laporan wajib.

“Ini belum semua. Belum semua mengantar suratnya. Namun sebagian yang sudah melapor,” ujarnya.

Distan PPU Mulai Kembangkan Food Estate 500 Hektare

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini awalnya menetapkan batas waktu pelaporan hingga 20 November 2025, tetapi tenggat tersebut diperpanjang setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan kendala administratif.

Ernawati menambahkan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi sementara dalam wilayah PPU, sedangkan kantor pusatnya berlokasi daerah lain seperti Balikpapan atau Jakarta. Hal itu membuat proses pelaporan sering terhambat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik induk maupun subkontraktor, tetap wajib melapor.

“Kami menggencarkan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan wajib lapor. Kendalanya, banyak yang beroperasi sementara dan perusahaan intinya ada pada tempat lain. Tapi tetap kami panggil subkonnya. Subkonnya maupun induknya harus lapor,” tegasnya. (adv/bro3)

Produksi Rumput Laut PPU Capai 7.000 Ton per Tahun